SEKOLAH TINGGI
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
PERSATUAN GURU
REPUBLIK INDONESIA (PGRI) JOMBANG
STKIP PGRI
JOMBANG
Jl.
Pattimura III/20 Jombang Telp. (0321) 861319

UJIAN
AKHIR
SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMI 2014/2015
Mata
Kuliah : Profesi Pendidikan
Hari/Tgl : Rabu/ 07 Januari 2015
Jam Ke- : 1
Jurusan/Angkatran : Pendidikan Bahasa Inggris/2013 A
Dosen
Pengampuh : Aang Fatihul Islam,
M.Pd.

2015 Guru Harus Sarjana: Ideal tapi Belum Realistis!
Sebagai sebuah langkah untuk menegakkan Undang-undang nomor 14 tahun
2005 tentang guru dan dosen, langkah Kemendikbud untuk ‘membekukan’
(dikantorkan) semua guru yang belum berijazah sarjana patut diapresiasi.
Akan tetapi, jangan sampai keputusan ini langsung diberlakukan secara
serentak baik di daerah perkotaan maupun di pedesaan. Aturan ini harus
ditegakan, tetapi tetap mempertimbangan sikon suatu wilayah. Mengapa dikatakan
demikian?
Pertama, fakta di lapangan mengatakan bahwa tidak semua guru di pedalaman bergelar
sarjana. Situasi sekolah-sekolah di pedalaman Kalbar dan Flores (dua tempat
saya pernah bertugas) menunjukkan realitas kekuarangan guru. Sudah kekurangan
guru, sekolah-sekolah tersebut tidak banyak memiliki guru-guru bergelar
sarjana. Kalau pun ada bisa saja hanya satu orang yang bergelar sarjana yakni
Kepala Sekolahnya saja. Sedangkan yang lainnya, adalah para guru tamatan SPG
zaman dahulu dan D3 penyetaraan karena dipaksa.
Ada banyak guru yang memang mengatakan tidak mau mengikuti program
penyetaraan S1 karena mengingat masa pensiun mereka berkisar tahun 2016-2020.
Guru-guru ini memang merasa sudah terlalu tua untuk belajar lagi. Mereka memang
memilih pasrah apabila memang benar-benar ‘dibekukan.’
Bisa dibayangkan bahwa jumlah guru di sekolah-sekolah pedalaman yang pada
dasarnya sedikit, masih harus dipangkas lagi oleh karena tidak semuanya
bergelar S1. Bisakah seorang kepala sekolah mengajar dari kelas 1 sampai kelas
6 sendirian?
Kedua, apakah gelar sarjana telah menjamin bahwa kualitas SDM dan dedikasi
mereka terhadap pendidikan yang holistik terhadap murid lebih dibandingkan
guru-guru tua yang hanya tamatan SPG dan yang hanya sanggup mengikuti penyetaraan
sampai D3? Belum tentu. Fakta di lapangan membuktikan bahwa jusrtu guru-guru
muda zaman sekarang dengan sederetan gelar, dedikasinya bagi dunia pendidikan
kalah dibandingkan guru-guru senior yang terancam dibekukan mendikbud. Bagi
guru-guru senior, gelar hanyalah formalitas karena mereka sudah biasa
menghadapi para murid alias telah lebih berpengalaman dalam hal bukan sekedar
menjadi pengajar tetapi sebagai seorang pendidik.
Soal dedikasi? Jangan ditanya lagi. Dedikasi guru-guru senior yang tidak
bergelar sarjana jauh lebih baik daripada guru-guru bergelar sarjana yang baru
diangkat menjadi PNS belakangan ini. Mengapa?
Belakangan ini sepertinya telah terjadi perubahan orientasi/motivasi
memilih ‘profesi sebagai guru’ di kalangan kaum muda dewasa ini. Bukan untuk
mengabdi di dunia pendidikan (pahlawan tanpa tanda jasa), tetapi demi peluang
kerja saja! Makanya dedikasinya terhadap dunia pendidikan sekedar memenuhi ‘jam
mengajar’ yang ditetapkan dan di lingkungan sekolah saja!
Tanggung jawab moral terhadap para murid di luar lingkungan sekolah hanya
masih kita jumpai dalam diri guru-guru senior yang memang telah menjadi panutan
masyarakat pedalaman/pedesaan meskipun mereka tidak bergelar sarjana.
Oleh karena itu, keputusan Mendikbud untuk segera menegakkan Undang-undang
memang tepat, tetapi harus tetap mempertimbangkan sikon setiap daerah terutama
sekolah-sekolah yang masih langka guru-guru bergelar sarjana terutama di
wilayah pedalaman/perbatasan.
(sumber: http://edukasi.kompasiana.com/2013/07/31/2015-guru-harus-sarjana-ideal-tapi-belum-realistis-580797.html)
1.
Bagaimana pandangan saudara terhadap permasalahan di lapangan di atas,
kaitkan dengan konsep ranah pengembangan profesi guru? Bandingkan dengan
persoalan dilapangan yang ditemui dan cari solusi permasalahannya yang disertai
dengan rujukan pendukung!
2.
Bagaimana pendapat saudara terhadap permasalahan di atas? Bandingkan dengan
kondisi supervisi pembelajaran di lapangan yang saudara temui? Kaitkan dengan
konsep ideal supervisi pembelajaran serta temukan solusi pemecahan masalahnya! (di
dukung oleh rujukan)
Salah Paham Memaknai Bimbingan dan Konseling
Bimbingan konseling atau yang biasa disebut dengan BK, saat ini menjadi ujung
tombak mencetak generasi peserta didik yang patuh akan aturan dan menyiapkan
mereka pada jenjang yang sudah mereka (peserta didik) tentukan sebelumnya. BK
ini, menurut beberapa pengalaman yang sudah terjadi, hanya trend dikalangan
peserta didik yang sering sekali melanggar peraturan. Dan sangat menakutkan
bagi peserta didik yang normal-normal saja dalam pelaksanaan pembelajaran di
sekolah. yang artinya, hal ini tidak lagi relevan dengan fungsi BK yang
seharusnya, dan akan sangat menghambat kinerja BK, untuk melakukan kroscek
lebih mendalam mengenai siswa baik itu melanggar, berprestasi dan biasa-biasa
saja.
Beberapa guru atau pelaku pendidikan di sekolah memandang keliru tentang
fungsi dan peran BK yang ada di sekolah
a) Disamakan saja atau dipisahkan
sama sekali dari Proses pendidikan. Artinya Bimbingan konseling terpisah dengan
yang namanya proses pendidikan dimana, tidak ada sangkut pautnya dengan
komponen pendidikan lain, yang menyebabkan kesan sendiri dalam menangani
masalah tanpa bantuan dari guru-guru lain nya.
b) BK hanya dipandang sebagai polisi
sekolah. fenomena tersebut yang hampir ditemukan diseluruh dunia pendidikan
setingkat SMP dan SMA ataupun sederajat. Hanya menganggap BK sebagai penegak
kedisiplinan dan “menilang” mereka yang melangggar aturan.
c) BK hanya menangani masalah yang
bersifat insidental. Memiliki pengertian bahwa BK hanya menangani kasus yang
tiba-tiba terjadi, yang hanya bersifat sementara dan kecil. Dan lepas tanggung
jawab apabila hal yang bersifat massive dan sistematis terjadi di lingkugnan
sekolah.
d) BK hanya bekerja sendiri. Hal
tersebut sangat riskan terjadi, karena BK dianggap sebagai satu komponen yang
bisa dengan mudahnya untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi peserta didik.
Keadaan tersebut juga menjadi penghambat kenapa perkembangan BK di sekolah
menjadi tidak maksimal.
e) BK sebagai konselor harus aktif
pihak lain pasif. BK memang memegang fungsi sebagai konselor terhadap
permasalahan peserta didik. Namun, dia tidak bekerja sendirian atau aktif tanpa
ada dukungan dari guru lain. bisa jadi BK ini tematik dengan seluruh guru mata
pelajaran yang ada di sekolah, karena juga memperkuat monitoring dan pengawasan
perilaku peserta didik yang ada di sekolah dan juga orang tua apabila si
peserta didik tersebut berada di rumah.
f) BK boleh untuk semua guru.
Fenomena tersebut terjadi di beberapa sekolah menengah pertama dan atas yang
kondisi sekolah tersebut kekurangan sumber daya manusia, sehingga keterbatasan
akan guru menjadi hal yang wajar dan tidak dapat ditolerir kenyataan nya.
Sehingga jelas kegiatan konseling yang ada di sekolah tidak berjalan maksimal,
dikarenakan keilmuan yang dimiliki guru bk tidak menjamin kesembuhan akan
“penyakit” yang ditimbulkan oleh peserta didik yang ada disekolah.
g) BK berpusat pada keluhan pertama. Banyak
terjadi di beberapa sekolah memaknai konseling hanya disaat mereka sudah
memberikan keluhan pertama dan berhenti, seolah-olah mendapatkan pencerahan
dari hal tersebut. Padahal tidak, asas kontinuitas dalam Bimbingan dan
konseling menjadi perlu untuk dilaksanakan dikarenakan bisa memonitoring dan
sebagai bahan untuk mengarahkan siswa pada hal yang diharapkan.
(sumber:http://edukasi.kompasiana.com/2014/10/01/salah-paham-memaknai-bimbingan-dan-konseling--692138.html)
3. Bagaimana
saudara memandang permasalahan Profesi Bimbingan dan Konseling di atas? Bandingkan
dengan permasalahan yang ditemui di lapangan
dan kaitkan dikaitkan dengan konsep profesi bimbingan dan konseling
serta bagaimana pemecahan masalahnya? (di dukung oleh rujukan)
4. Pengembangan profesi
dan karir di lingkungan saudara apakah sudah ideal? Jika belum bagaimana
pemecahan permasalahannya? (di dukung oleh rujukan)
5. Apakah supervisi
bidang ketatalaksanaan pendidikan di lingkung saudara sudah ideal? Jika belum
bagaimana pemecahan permasalahannya? (di dukung oleh rujukan)
Deadline Juamat 16 Januari 2015 pukul 15.00
-GOOD LUCK-